Program kerja sama kursi pijat terbaik di jabodetabek
Temukan kursi pijat canggih di Program Kerja Sama.
Temukan kursi pijat canggih di Program Kerja Sama.
Jakarta Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Pemilik Kursi Pijat
Jabatan : Direktur
Nama Perusahaan : Kursi Pijat
Alamat : XXXX
- Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
2. Nama : Pemilik Lokasi
Jabatan : Ketua Pengelola
Nama Perusahaan : PT XXX
- Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
- Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu bahwa :
a. Pihak Pertama adalah Perseroan xxx Indonesia yang bergerak di bidang Jasa
Penyewaan Kursi Pijat dan memiliki maksud untuk melakukan investasi
b. Pihak Kedua adalah lokasi potensial, sebagai entitas usaha yang bergerak di
bidang real estate yang berdiri dan tunduk berdasarkan dan kepada hukum Republik
Indonesia. Dalam hal ini diwakilkan oleh xxx dalam kedudukannya sebagai
Ketua xxx.
c. Pihak Pertama bermaksud untuk bekerja sama dengan Pihak Kedua dengan
perjanjian di surat ini
Sehubungan dengan hal tersebut Para Pihak dengan ini membuat perjanjian kerjasama
dengan ketentuan sebagai berikut
Pasal 1
BENTUK KERJASAMA
Para Pihak dengan ini setuju untuk saling bekerja sama yang dimana Pihak Pertama wajib
menyediakan Kursi Pijat yang akan diberikan kepada Pihak Kedua dengan jumlah beberapa
unit. Dan Pihak Kedua kemudian wajib menyediakan lokasi, dengan menempatkan Kursi
Pijat tersebut di lokasi yang sudah di tentukan oleh Pihak Kedua.
Pasal 2
JANGKA WAKTU KERJSAMA
1. Perjanjian ini dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal ditandatanganinya surat
ini dan berlangsung selama 1 (satu) Bulan dan dapat diperpanjang setelah dilakukan
adanya evaluasi oleh Para Pihak.
2. Menyimpang dari ketentuan diatas, Pihak Pertama Berhak mengakhiri Perjanjian ini
sewaktu-waktu bila Pihak Kedua dengan sengaja maupun tidak sengaja merugikan
Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama akan melakukan evaluasi sebulan sekali pada lokasi yang telah di
tentukan oleh Pihak Kedua. jika setelah dilakukan evaluasi dan lokasi tersebut tidak
memenuhi target, Maka Para Pihak sepakat untuk merelokasi letak Kursi Pijat dari
lokasi tersebut yang disepakati oleh Para Pihak. Dan berikut Hal- hal yang akan
dievaluasi :
1. Kondisi Kursi Pijat tersebut,
2. Tingkat keramaian lokasi,
3. Kondisi tempat,
4. Jumlah pemakaian yang didapatkan pada lokasi tersebut. yaitu minimal 5 kali
pemakaian perunit dalam sehari.
Bila evaluasi kerjasama pada bulan berjalan baik maka kerjasama bisa dilanjutkan di bulan
berikutnya, tetapi apabila hasil evaluasi tidak memenuhi target yang di tentukan maka Para
Pihak akan berdiskusi untuk mencari solusi.
Pasal 3
LINGKUP PERJANJIAN KERJASAMA
Para Pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan
ketentuan :
1) Pihak Pertama akan menyediakan :
a) Beberapa unit Kursi Pijat dengan sistem pembayaran Qris untuk didistribusikan
di lokasi yang sudah ditentukan oleh Pihak Kedua
b) Penempatan partisi dan banner Kursi Pijat disesuaikan dengan keadaan lokasi.
c) Partisi dan banner dilarang dipakai untuk media promosi merek atau brand untuk
keperluan lain (kecuali ada kesepakatan antara Pihak Pertama dan Pihak
Kedua). Jika Pihak Kedua menggunakan partisi dan banner display untuk
keperluan media promosi merek atau brand lain, maka Pihak Pertama akan
menuntut ganti rugi kepada Pihak Kedua dan Pihak kedua wajib membayar
denda sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) kepada Pihak
Pertama. dan perjanjian ini di batalkan.
Pasal 4
PEMBAGIAN HASIL
1. Tarif penggunaan kursi pijat 15 menit Rp 15.000,- (lima belas ribu Rupiah) dikurang
biaya potongan Qris 0,7% = Rp 14.895,- ( Nilai Omset Kotor )
2. Besar daya yang digunakan per satu Kursi Pijat saat beroperasi/pemakaian adalah 120
Watt. Untuk tarif dasar listrik Mall Per Kwh adalah Rp. 1.633 (seribu enam ratus tiga
puluh tiga Rupiah), berikut hitungan secara rinci per Kursi saat beroperasi/pemakaian:
120 watt x 0,25 jam (15 menit sekali pijat) = 30 watt / 1000 (kwh) = 0,03 kwh x Rp
1.633 (tarif dasar listrik) = Rp 48,9. Biaya listrik menjadi tanggungan Pihak Kedua.
3. Pembagian Persentase hasil usaha:
a) 70% untuk Pihak Pertama
b) 30 % untuk Pihak Kedua
c) Pembagian persentase hasil dilakukan setiap tanggal 20 bulan berikutnya dan
akan dikirim via transfer ke Rekening Bank xxx Nomor xxxx atas nama
Xxxx
4. Contoh perhitungan pembagian hasil dari omset selama 1 bulan :
Omset Toko A bulan Oktober setelah di potong QRIS sebesar Rp 10.000.000,- maka
simulasi pembagian hasilnya :
- Pihak Pertama : Rp 10.000.000,- x 70% = Rp 7.000.000,- (belum termasuk
pemotongan pajak)
- Pihak Kedua: Rp 10.000.000,- x 30% = Rp 3.000.000,- (belum termasuk
pemotongan pajak)
5. Para Pihak sepakat dan setuju segala pajak yang timbul berdasarkan perjanjian ini
menjadi kewajiban masing-masing Pihak berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku saat ini
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Para Pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing sesuai yang telah ditetapkan.
Adapun hak dan kewajiban Para Pihak adalah sebagai berikut ini :
Pihak Pertama
1. Pihak Pertama akan membantu melakukan promosi lewat online untuk Kursi Pijat di
lokasi yang sudah ditentukan Pihak Kedua.
2. Jika terjadi sistem error atau masalah kerusakan pada Kursi dan segala macam
kerusakan maka Pihak Kedua wajib memberitahukan kepada Pihak Pertama. Dan
Para Pihak akan berdiskusi untuk mencari jalan keluar penanganannya. Pihak Pertama
harus memeriksa Kursi Pijat secara berkala
Pihak Kedua
1. Jika Pihak Kedua ingin melakukan pemindahan Kursi dari satu lokasi ke lokasi lain
maka harus diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis dan harus mendapat
persetujuan dari Pihak Pertama.
2. Pihak Kedua wajib mempertanggungjawabkan aset modal milik Pihak Pertama
dengan mengkoordinasikan kepada Pihak marketing.
3. Melakukan Proses cleaning untuk membersihkan Kursi Pijat dengan air sabun dan lap
microfiber sehingga memastikan tidak akan terjadi infeksi penularan dan
semacamnya.
Pasal 6
PELAKSANAAN PERJANJIAN
Kursi pijat wajib disiapkan oleh Pihak Pertama seluruhnya selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu sejak surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani. Modal akan diberikan langsung
secara utuh.
Modal yang diberikan Pihak Pertama akan dikeluarkan kepada Pihak Kedua sesuai dengan
keperluan usaha terkait.
Pasal 7
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian kerjasama ini dinyatakan berakhir apabila Para Pihak sepakat untuk tidak
memperpanjang kerjasama di akhir waktu selesainya perjanjian kerjasama yaitu 1 bulan
sebelum perjanjian kerjasama berakhir
Pasal 8
PERSELISIHAN
Setiap dan semua perselisihan atau perbedaan penafsiran di antara Para Pihak yang timbul
dari perjanjian ini, Pada dasarnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai
mufakat dan didasarkan pada prinsip itikad baik dan keadilan.
Apabila penyelesaian perselihan atau perbedaan penafsiran tidak dapat mencapai mufakat,
maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya sesuai hukum yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Pasal 9
RESIKO USAHA
Apabila terjadi kendala usaha misalnya terjadi kerusakan Kursi secara sengaja ataupun tidak
sengaja yang dilakukan oleh konsumen maupun karyawan, maka Pihak Kedua wajib
meninjau kembali dengan Pihak Pertama untuk mencari jalan keluar penyelesaiannya.
Apabila terjadi Force Majure yang mencakup bencana alam, huru-hara, dan krisis
pemerintahan yang menyebabkan kerugian maka Para Pihak telah sepakat untuk meninjau
dan membahas kembali perjanjian yang telah dibuat untuk diputuskan kembali kemudian.
Apabila terjadi kehilangan modal usaha ( Kursi Pijat ) di lokasi yang ditentukan oleh Pihak
Kedua maka maka akan dilakukan penyelidikan oleh Kedua belah Pihak dan Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikannya dengan itikad baik. Dan bila sudah terbukti maka Pihak
yang menghilangkan wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima
juta Rupiah) perkursi
Pasal 10
KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan yang belum atau tidak tercantum di dalam perjanjian kerjasama ini harus
dicantumkan kemudian di dalam surat perjanjian terpisah yang harus disepakati oleh Para
Pihak atas dasar niat baik.
Setiap penambahan yang ada dalam perjanjian ini harus di tuangkan kembali oleh Para
Pihak dalam suatu adden dum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
Xxxxx xxxxx xxxx
Pasal 11
PENUTUP
Saat perjanjian kerjasama berakhir, jika Pihak Kedua tidak ingin melanjutkan kerjasama
maka Pihak Pertama wajib mengambil semua aset usaha ( Kursi Pijat ) beserta partisi dan
banner yang dipakai di lokasi yang telah ditetapkan oleh Pihak Kedua.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan disetujui bersama oleh Para Pihak serta tanpa ada suatu
Unsur paksaan dari Pihak manapun. Para Pihak juga menyatakan telah memahami isi
perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang sama isinya dan mempunyai
kekuatan yang sama
Perjanjian ini dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal ditandatanganinya surat ini oleh
Para Pihak.
Isi secara keseluruhan hanya sekedar gambaran isi surat perjanjian kerjasama secara umum. Untuk ketentuan khusus dari Pihak ke dua maupun Pertama hingga mencapai kesepakatan perlu di bicarakan dan di diskusikan ulang sebelum pembuatan MOu yang ditandatangani bersama.
Kerja sama dengan penyedia kursi pijat di Mall Taman Palem untuk ditempatkan di berbagai lokasi seperti hotel, apartemen, bandara, mall lain, pusat hiburan, hingga kafe, memberikan banyak manfaat yang bisa dianalisis dari berbagai disiplin ilmu. Berikut adalah manfaatnya dari sudut pandang beberapa disiplin ilmu:
Kami menggunakan cookie untuk menganalisis lalu lintas situs web dan mengoptimalkan pengalaman situs web Anda. Dengan menerima penggunaan cookie, data Anda akan dikumpulkan bersama data pengguna lainnya.